Personel PAM Ops Ketupat Seulawah Samudera menggelarrazia kendaraan umum, dalam kegiatan itu tiga mobil jenis minibus diminta putar balik karena kedapatan membawa penumpang, Selasa (11/5/2021) malam.
Kendati telah memasuki malam terakhir, Polsek Dewantara masih melakukan pengamanan di Masjid Bujang Salim Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (11/5/2021) malam
Mawardi Ali mengatakan bahwa peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan petugas yang akan melayani masyarakat dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi menjelang dan saat Idul Fitri nanti.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, seharusnya pemerintah lebih peka dalam mengambil kebijakan. Sebab, masuknya rombongan WNA ke Indonesia di tengah larangan mudik, pasti akan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat dan memunculkan persepsi publik bahwa kebijakan soal pencegahan penularan Covid-19 tidak berlaku secara adil dan menyeluruh.
Kepala Pelaksana BPBA, Dr. Ir. ILyas, MP, Melakukan Peninjauan dan Penguatan Posko Penyekatan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (08/05/2021
D hari kedua diberlakukannya larangan mudik tersebut, petugas sudah melakukan putar balik kendaraan sebanyak 124 unit. Kendaraan pribadi lebih mendomiasi yang disuruh putar balik, yaitu 49 unit mobil pribadi dan 51 sepeda motor. Selanjutnya untuk kendaraan travel 24 unit, sedangkan Bus tidak ada yang melintas.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti masuknya Warga Negara China ke Indonesia di tengah kebijakan larangan mudik bagi masyarakat. Masuknya WN China merupakan tindakan kurang peka yang dapat mengundang pertanyaan publik. Ia meminta pemerintah menjelaskan tujuan datangnya 85 WN China ke Indonesia secara gamblang dan apa adanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah menertibkan kerumunan masyarakat di pasar dan pusat perbelanjaan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Mengingat, dI tempat tersebut menurut Netty seringkali mengabaikan protokol kesehatan.
Jajaran Polres Lhokseumawe mulai melakukan penyekatan kendaraan umum membawa penumpang dalam razia di depan Mapolres Lhokseumawe, Kamis (6/5/2021). Dalam kegiatan itu, sejumlah kendaraan dari arah Medan menuju Banda Aceh diperintahkan putar balik.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengecek kesiapan personel guna mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021.
Pos pelayanan ini didirikan untuk menghimbau masyarakat yang mudik agar ditunda dulu perjalanan mudiknya dikarenakan virus corona.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya idulfitri 1442 H. Para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia.
Sejumlah armada angkutan umum di Kota Lhokseumawe, khususnya berjenis minibus L300 dan Hiace dilaporkan berhenti beroperasi dan menghentikan layanan menyusul Dikeluarkannya Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Aceh yang ditujukan kepada Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudik atau melakukan silaturahmi fisik ke kampung halaman saat merayakan Idulfitri 1442 Hijriah. Sebagai gantinya, Menkominfo mengajak silaturahmi secara virtual melalui ruang digital yang saat ini sudah marak dipergunakan dalam berbagai kesempatan.
Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri ini, Pemerintah berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas. Untuk mencegah angka kenaikan kasus antar negara, maupun antar daerah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Wacana pemerintah dalam menerapkan peraturan baru tentang larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 ditanggapi positif oleh Parlemen. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengapresiasi peraturan pemerintah tersebut dan mengimbau kepada segenap masyarakat Indonesia untuk mematuhi instruksi larangan mudik itu.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti kebijakan pemerintah ini sebagai bagian dari ikhtiar atau usaha memutus penyebaran COVID-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021